Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksibisionisme

Delton G Jaranmassa - Nama Orang;

Dalam pasal 281 ayat (1) dan (2) mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang
berbunyi dalam ayat (1) berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar
kesusilaan dan ayat (2) berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada
disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Namun dalam realita yang terjadi ada kasus kejahatan terhadap kesusilaan yaitu
eksibisionisme yang tidak dikenai pidana atau dibebaskan. Untuk itu penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, jenis dan sumber data
diperoleh melalui data primer sekunder, teknik pengumpulan data melalui dokumentasi yakni
penulusuran dan penelitian kepustakaan, teknik pengelolaan data yakni pemeriksaan data,
penandaan data dan rekonstruksi data. Metode analisa dan menggunakan induktif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaku eksibisionisme dapat dikualifikasikan sebagai
porno aksi dikarenakan perbuatan pelaku eksibisionisme sering kali dilakukan ditempat umum.
Dan pelaku eksibisionisme tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dikarenakan pelaku
eksibisionisme mengidap gangguan jiwa berjenis paraphilia dan dibenarkan dengan surat visum
dari para ahli. Didalam pasal 44 Kuhp tidak menjelaskan pertanggungjawaban terhadap
penyimpangan-penyimpangan seksual, alangkah baiknya menjelaskan dan merincikan
penyimpangan-penyimpangan seksual yang tergolong dalam paraphilia didalam Kuhp agar
masyarakat Indonesia bisah memilah-milah penyimpangan-penyimpangan seksual yang dapat
dipidana dan tidak dipidana.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1594 JAR p
SP.1594 JAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1594 JAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1594
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?