Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksibisionisme
Dalam pasal 281 ayat (1) dan (2) mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang
berbunyi dalam ayat (1) berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar
kesusilaan dan ayat (2) berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada
disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Namun dalam realita yang terjadi ada kasus kejahatan terhadap kesusilaan yaitu
eksibisionisme yang tidak dikenai pidana atau dibebaskan. Untuk itu penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksibisionisme.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, jenis dan sumber data
diperoleh melalui data primer sekunder, teknik pengumpulan data melalui dokumentasi yakni
penulusuran dan penelitian kepustakaan, teknik pengelolaan data yakni pemeriksaan data,
penandaan data dan rekonstruksi data. Metode analisa dan menggunakan induktif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaku eksibisionisme dapat dikualifikasikan sebagai
porno aksi dikarenakan perbuatan pelaku eksibisionisme sering kali dilakukan ditempat umum.
Dan pelaku eksibisionisme tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dikarenakan pelaku
eksibisionisme mengidap gangguan jiwa berjenis paraphilia dan dibenarkan dengan surat visum
dari para ahli. Didalam pasal 44 Kuhp tidak menjelaskan pertanggungjawaban terhadap
penyimpangan-penyimpangan seksual, alangkah baiknya menjelaskan dan merincikan
penyimpangan-penyimpangan seksual yang tergolong dalam paraphilia didalam Kuhp agar
masyarakat Indonesia bisah memilah-milah penyimpangan-penyimpangan seksual yang dapat
dipidana dan tidak dipidana.
Ketersediaan
SP.1594 JAR p1 | SP.1594 JAR p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1594 JAR p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1594
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain