Dalam pasal 281 ayat (1) dan (2) mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang berbunyi dalam ayat (1) berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan ayat (2) berbunyi. Barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan…