Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Pertanggungjawaban Hukum Nahkoda Kapal Yang Berlayar Tanpa Persetujuan Berlayar Dari Syabandar

Monika C Mainassy - Nama Orang;

Nakhoda mempunyai tanggung jawab yang besar dalam keselamatan dan
keamanan melayarkan kapalnya. Oleh karena itu, untuk melakukan pelayaran terdapat
salah satu persyaratan yaitu surat persetujuan berlayar dari syahbandar sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 yang mengatur bahwa Setiap
kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh
Syahbandar. Namun terdapat kapal yang berlayar tanpa surat persetujuan dari syahbandar
dan pelayaran dimaksud mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa maupun
harta benda. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi
permasalahan dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban
Hukum Nahkoda Yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar ?. (2) Apa Sangsi
Hukum Bagi Nahkoda Yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar Jika Terjadi
Kecelakaan ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hokum
normative untuk menjawab permasalah hokum dimaksud.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa bentuk pertanggungjawaban bagi nakhoda
yang berlayar tanpa persetujuan berlayar dari syahbandar dapat berupa
pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu membuktikan penyebab kecelakaan dimaksud.
Sanksi hokum bagi nakhoda yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar dari
syahbandar jika terjadi kecelakaan adalah sanksi pidana penjara selama 3 tahun dan 5
Tahun yang diatur dalam Pasal 286 dan Pasal 323 UU No. 17 Tahun 2008. UU No. 17
Tahun 2008 tidak mengatur sanksi administrative maupun sanksi perdata.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.486 MAI p
SH.486 MAI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.486 MAI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.486
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertanggungjawaban Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?