Nakhoda mempunyai tanggung jawab yang besar dalam keselamatan dan keamanan melayarkan kapalnya. Oleh karena itu, untuk melakukan pelayaran terdapat salah satu persyaratan yaitu surat persetujuan berlayar dari syahbandar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 yang mengatur bahwa Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikelu…