Image of Sanksi Administrasi Dalam Instruksi Gubernur Nomor 03 Tahun 2021

SKRIPSI HTN/HAN

Sanksi Administrasi Dalam Instruksi Gubernur Nomor 03 Tahun 2021



Tindakan penetapan status darurat kesehatan menimbulkan problematik, yakni apakah
kedaruratan COVID-19 di Indonesia sama dengan keadaan bahaya atau kegentingan yang
memaksa. Disisi lain pemerintah menetapkan bahwa pandemi COVID-19 merupakan
kegentingan yang memaksa dengan lewat diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkar Desa/Negeri/Ohoi
Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Penerapan Pemberlakuan
Instruksi Gubernur tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan
hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan bisa bermacam-macam bentuknya, salah
satunya dituangkan dalam ketentuan sanksi, yang dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata,
atau sanksi administratif. Pencantuman sanksi juga harus disesuaikan dengan substansi yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisasn ini adalah 1) Apakah ada sanksi administrasi
dalam instruksi Gubernur Maluku nomor 03 Tahun 2021 dan 2) Apakah pelangaran terhadap
instruksi Gubernur Maluku nomor 03 tahun 2021 dapat dikenakan sanksi administrasi tujuan
yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah 1) Untuk mengkaji dan menganalisis sanksi administrasi
dalam instruksi Gubernur Maluku nomor 03 tahun 2021 dan 2) Untuk mengkaji dan menganalisis
pelangaran terhadap instruksi Gubernur Maluku nomor 03 tahun 2021 dapat dikenakan sanksi
administrasi. Sementara Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normative Yaitu adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Sanksi hukum administrasi apabila dilihat dari karakter normanya bukan merupakan suatu kewajiban
(plicht), tetapi merupakan kewenangan bebas (vrijebevoegdheid) yang mandiri, tidak tergantung pada
organ lainnya dalam hal ini Instruksi Gubernur Maluku Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa/Negeri/Ohoi Dan Kelurahan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 merupakan peraturan kebijakan Pemerintah atau
Pejabat Administrasi dalam hal ini Gubernur Maluku maka dapat dikenakan Sanksi Administrasi sesuai
ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Ketersediaan

SH.484 TAN s1SH.484 TAN sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.484 TAN s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.484
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this