Tindakan penetapan status darurat kesehatan menimbulkan problematik, yakni apakah kedaruratan COVID-19 di Indonesia sama dengan keadaan bahaya atau kegentingan yang memaksa. Disisi lain pemerintah menetapkan bahwa pandemi COVID-19 merupakan kegentingan yang memaksa dengan lewat diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Ber…