Image of Labelisasi Halal Terhadap Produk Pangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Labelisasi Halal Terhadap Produk Pangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon



abetubun, sebagai Pembimbing II.
Kesadaran masyarakat untuk mencantumkan label serta sertifikat halal pada
produk pangan masih rendah. Banyak produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) di Kota Ambon yang belum mencantumkan label halal. Hal ini
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang “Pangan” yang
mewajibkan setiap produk pangan di Indonesia untuk mencantumkan label halal di
kemasan pangan.
Permasalahan yang hendak penulis kaji, yaitu : (1) Bagaimana tanggungjawab
pelaku usaha terhadap konsumen atas produk pangan UMKM yang tidak bersertifikat
halal di kota Ambon? (2) Apa akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pelaku usaha
atas produk pangan UMKM yang tidak bersetifikat halal di kota Ambon?. Tujuan
Penelitian ini ialah untuk menganalisis penggunaan label halal atas peredaran produk
UMKM di Kota Ambon, dan menganalisis tanggungjawab pelaku usaha atas
peredaran produk pangan UMKM yang tidak mempunyai label halal. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna
menjawab isu hukum yang dihadapi, kemudian dianalisa guna mendapatkan kejelasan
dan pemecahan dari masalah yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha
terhadap konsumen atas produk pangan UMKM yang tidak bersertifikat halal secara
umum mempunyai prinsip-prinsip hukum, seperti prinsip tanggung jawab
berdasarkan kesalahan, prinsip praduga selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung
jawab mutlak dan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Dan inti tanggung
jawab tersebut adalah dapat berupa penggantian dengan barang/jasa yang sama
maupun dengan sejumlah uang. Akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pelaku
usaha atas produk pangan UMKM yang tidak bersertifikat halal di kota Ambon
adalah pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan juga
sanksi pidana


Ketersediaan

SE.825 MAN l1SE.825 MAN lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.825 MAN l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.825
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this