Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Balap Liar Oleh Anggota Kepolisian Resor Maluku Barat Daya
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Balap Liar Oleh Anggota Kepolisian Resor Maluku Barat Daya

Falen R Tutpahar - Nama Orang;

Kegiatan balap motor ini biasanya dilakukan tanpa menggunakan standart
keamanan dan keselamatan berkendara seperti tidak memasang body motor, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, ban tidak ukuran standart, knalpot yang
bersuara keras, tidak memakai helm dan jaket sebagai sarana keselamatan
berkendara. Ketentuan dalam UU No. 22 Thn 2009 para pelaku aksi balapan liar
telah memenuhi unsur tindak pelanggaran yang sebagaimana diatur dalam beberapa
pasal antara lain Pasal 48 mengenai persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan
bermotor, Pasal 106 mengenai ketertiban dan keselamatan, Pasal 115 mengenai
batas kecepatan, Pasal 266 mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan,
Pasal 283 dan Pasal 287 mengenai ketentuan pidana.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative Empiris,
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan
Perundang-undangan (statute approach), pendekatan Konseptual ( Conseptual
approach) serta dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penilitian di atas dapat ditarik kesimpulan adalah upaya
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Balap Liar Yang Dilakukan Oleh Anggota
polres Maluku Barat Daya dengan upaya Preventif dan Represif . Upaya preventif
yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai tertib lalu
lintas, melakukan operasi kendaraan, melakukan patroli yang berkelanjutan atau
berkesinambungan di tempat-tempat yang rawan terjadi balap liar, serta bagi pelaku
balap liar akan diberikan pembinaan dari Polres Maluku Barat Daya. Sedangkan
upaya represif yang dilakukan oleh Polres Maluku Barat Daya meliputi menindak
lanjuti pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi balapan yang merasa diresahkan,
melakukan operasi penertiban kemudian para pelaku diamankan di Polres Maluku
Barat Daya, melakukan patroli yang berkelanjutan atau berkesinambungan di
tempat-tempat yang rawan terjadi balap liar dan penjagaan di pos-pos yang rawan
terjadi balap liar.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1568 TUT u
SP.1568 TUT u1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1568 TUT u
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1568
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penegakan Hukum
Pelaku
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?