Kegiatan balap motor ini biasanya dilakukan tanpa menggunakan standart keamanan dan keselamatan berkendara seperti tidak memasang body motor, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, ban tidak ukuran standart, knalpot yang bersuara keras, tidak memakai helm dan jaket sebagai sarana keselamatan berkendara. Ketentuan dalam UU No. 22 Thn 2009 para pelaku aksi balapan liar telah memen…