Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Paradigma Bokoe Atas Penggandaan Buku Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Paradigma Bokoe Atas Penggandaan Buku Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta

Moh Faroqy Notanubun - Nama Orang;

Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan dalam beberapa kelompok, antara
lain Hak Cipta (copy rights) dan Hak Milik Perindustrian (industrial property rights).
Dalam perkembangannya karya cipta yang bersumber dari hasil kreasi akal dan budi
manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut dengan hak cipta (copy right).
Hak Cipta dilindungi oleh UU No 28 Tahun 2014, buku merupakan salah satu yang
dilindungi oleh hak cipta. Namun di era teknologi informasi buku sering digandakan
oleh oknum tertentu guna kepentingan komersial tanpa sepengetahuan pemegang hak
cipta dan hal ini termasuk perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata terdapat
dalam pasal 1365.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian
yuridis normatif yaitu suatu proses yang menitikberatkan objek penelitian pada normanorma hukum, prinsip-prinsip hukum, ajaran-ajaran umum hukum, maupun doktrin
hukum untuk memperoleh kebenaran koherensi dalam menjawab isu hukum yang
dihadapi.
Hasil dari penelitian ini penulis memposisikan Paradigma Bokoe sebagai salah satu
pelaku usaha jual buku melalui media sosial (IG dan WA) namun jikalau dianalisis
perbuatannya dengan baik maka Paradigma Bokoe telah melakukan suatu perbuatan
melawan hukum yang dengan kesalahan (karena paradigm bokoe dengan sadar
menggandakan banyak buku dari penulis dan penerbit yang berbeda) menguntungkan
baginya namun sebaliknya telah merugikan banyaknya penulis dan penerbit itu sendiri.
Sehingga jelas bahwa Paradigma Bokoe dengan kesalahan telah melakukan perbuatan
melawan hukum yakni menggandakan buku tanpa izin pemegang hak cipta dan dengan
sengaja menjual melalui akun media sosialnya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.814 NOT p
SE.814 NOT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.814 NOT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.814
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan Melawan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?