Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan dalam beberapa kelompok, antara lain Hak Cipta (copy rights) dan Hak Milik Perindustrian (industrial property rights). Dalam perkembangannya karya cipta yang bersumber dari hasil kreasi akal dan budi manusia tersebut telah melahirkan suatu hak yang disebut dengan hak cipta (copy right). Hak Cipta dilindungi oleh UU No 28 Tahun 2014, buku…