Image of Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKRIPSI HTN/HAN

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia



Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun,
dalam kenyataanya salah satu anggota Kepolisian Daerah Maluku bernama Markus
Junus Pattimaipauw yang berdasarkan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Maluku
nomor Kep/187/IX/2020 kedapatan tidaklah sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, di mana keputusan yang dikeluarkan ternyata belum adanya putusan
pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap (Incrah van gewijsde) sehingga oleh
keputusan tersebut harusalah dilihat keabsahannya.
Adapun masalah yang hendak diteliti adalah apakah pemberhentian tidak
dengan hormat Anggota Kepolisian Republik Indonesia memiliki keabsahan
berdasarkan peraturan perundang –undangan dan apa upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap tindakan
pemberhentian tidak dengan hormat. Tujuan yang hendak dicapai ialah untuk
mengkaji dan menganalisis keabsahan pemberhentian tidak dengan hormat dan
upaya hukum yang dapat dilakukan dengan metode penelitian bersifat normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang dipakai yakni adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada
pelanggar yaitu Markus Junus Pattimaipau, sebagai dasar diterbitkannya surat
keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku tentang Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat tidaklah sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Selain dari pada itu rekomendasi pemberhentian tidak
dengan hormat yang dikeluarkan jika dikaitkan dengan syarat sahnya suatu
keputusan tidaklah memenuhi syarat prosedur dan substansi serta asas-asas umum
pemerintahan yang baik maka keputusan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki
keabsahan. Diterbitkannya surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku
tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang tidak memiliki keabsahan selanjutnya Markus Junus Pattimaipau
dalam aspek perlindungan hukum yang dirugikan akibat Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan upaya-upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku.


Ketersediaan

SH.475 LEI p1SH.475 LEI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.475 LEI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.475
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this