Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun, dalam kenyataanya salah satu anggota Kepolisian Daerah Maluku bernama Markus Junus Pattimaipauw yang berdasarkan Surat Keputusan Kepolisian Daerah Maluku nomor Kep/187/IX/2020 kedapatan tidaklah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 T…