Image of Penggunaan Saksi Testimoni De Auditu Dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan di dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penggunaan Saksi Testimoni De Auditu Dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan di dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)



Saksi Testimoni de auditu atau hearsay evidance, yaitu keterangan seorang
saksi yang diperoleh dari mendengar pernyataan yang didengar oleh orang lain.
berdasarkan Pasal 1 angka 26 dan 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Saksi itu sendiri adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyelidikan, penuntutan, dan peradilan tentang satu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan keterangan saksi ialah keterangan
dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri ,
dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu.
. Metode penelitian tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif, Pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui
studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisa melalui cara deskriptif dengan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab-bab
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa keterangan yang berbentuk testimonium de
auditu atau hearsay evidence, bukan keterangan tentang apa yang diketahuinya secara
personal tapi mengenai apa yang diceritakan orang lain kepadanya atau apa yang
didengarnya dari orang lain Sehubungan dengan itu, testimonium de auditu atau
hearsay evidence berada di luar alat bukti dan dinyatakan an out-of court statement,
karena isi keterangan hanya merupakan repetisi atau pengulangan dari apa yang
didengar dari orang lain. dalam hukum acara pidana disebut Testimonium De Auditu
yaitu saksi yang memberi keterangan berdasarkan informasi dari orang lain,
Keterangan de auditu dinilai tidak berkualitas, oleh karenanya tidak dapat dijadikan
sebagai alat bukti. Pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan dalam
hukum acara pidana.


Ketersediaan

SP.1563 MAY p1SP.1563 MAY pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1563 MAY p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1563
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this