SKRIPSI HTN/HAN
Keabsahan Kebijakan Pemerintah Daerah Seram Bagan Barat Mengenai Pemilihan Kepala Adat Secara Serentak
Penelitian ini menimbulkan dua masalah pokok, yaitu apakah Pemerintah kabupaten
seram bagian barat berwenang untuk membuat kebijakan pemilihan kepala desa adat secara
serentak dan apakah kebijakan mengenai pemilihan kepala desa adat memiliki keabsahan.
Metode penelitian yang digunakan dalam adalah yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai
penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Pemerintah kabupaten seram bagian barat tidak memiliki kewenangan untuk membuat
kebijakan mengenai pemilihan kepala desa adat secara serentak karena berdasarkan UU No. 6
Pasal 31 yang menjadi salah satu dasar kewenangan pemilihan kepala desa secara serentak yang
dimana hanya diperuntukan bagi desa dan bukan desa adat. Dengan demikian kebijakan yang
ada juga tidak memiliki keabsahan karena tidak adanya kewenangan yang diberikan bagi
pemerintah kabupaten seram bagian barat dalam berbagai peraturan untuk membuat kebijakan
mengenai pemilihan kepala desa adat secara serentak.
Tidak tersedia versi lain