Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah No. 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan Dengan Putusan PN No. 242/Pdt.G/2020/PN Ambon
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah No. 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan Dengan Putusan PN No. 242/Pdt.G/2020/PN Ambon

Semuel Nahumury - Nama Orang;

Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah
yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Terbitnya Sertifikat dalam rangka
kegiatan pendaftaran tanah agar pemegang hak dapat menjadikan sertifikat sebagai
tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini mengkaji
tentang ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan PN No.
242/Pdt.G/2020/PN.Amb mengenai keabsahan sertifikat hak milik atas tanah untuk
mengetahui apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
hukum mengenai kepemilikan hak atas tanah yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif melalui pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
aprroach) yang merujuk kepada ratio decidendi. Metode pengumpulan bahan hukum
yang digunakan adalah metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, pembuktian memiliki peran penting sebagai dasar
pertimbangan hakim dalam membuat suatu putusan. Sertifikat sebagai tanda bukti hak
dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap ketika terbukti bahwa kepemilikan hak atas tanah seseorang
dilanggar. Pada putusan PN No. 242/Pdt.G/2020/PN Ambon, hakim menjatuhkan
putusan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh tergugat adalah cacat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat karena tergugat tidak dapat membuktikan
kebenaran formil maupun materil atas perolehan hak atas tanah tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.811 NAH a
SE.811 NAH a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.811 NAH a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.811
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertimbangan Hakim
Pendaftaran Tanah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?