Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Terbitnya Sertifikat dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah agar pemegang hak dapat menjadikan sertifikat sebagai tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian …