Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Persona Non Grata Dalam Praktek Negara Rusia Dan Ukraina Beserta Implikasi Hukumnya
Dalam melakukan hubungan diplomatik tentu saja ada pejabat diplomatik yang
menjalankan fungsinya masing-masing untuk mewakili negaranya sesuai dengan pasal 3 ayat
(1) konvensi wina 1961. Hubungan diplomatik yang dijalin suatu negara tentu saja telah
mendapatkan persetujuan dari negara yang ingin menjalin hubungan diplomatik. Pasal 9
Konvensi Wina 1961 mengatur tentang persona non grata yang merupakan suatu tindakan
yang dilakukan oleh suatu negara untuk menunjukkan kepada negara pengirim bahwa negara
penerima tidak menginginkan suatu jalinan kerjasama dalam bentuk apapun. Pernyataan
persona non grata ini sering terjadi dan disalahgunakan oleh banyak negara. Seperti yang
terjadi antara Rusia dan Ukraina yang dimana Rusia telah memutuskan untuk mengusir seorang
diplomat Ukraina, konsul di konsulat jenderal di St. Petersburg karena kedapatan mencuri
rahasia negara. Disisi lain, Ukraina kemudian membuat protes keras atas tindakan Rusia terhadap
diplomatnya, dan sepenuhnya menyangkal tuduhan kepada diplomat tersebut. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan membahas, Persona Non Grata Dalam Praktek Negara Rusia dan
Ukraina Beserta Implikasi Hukumnya.
Untuk itu, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah, bagaimana
praktek Rusia dan Ukraina dalam mengimplementasi persona non grata dan apa implikasi
hukumnya bagi hubungan kedua negara berdasarkan konvensi wina 1961. Untuk mengkaji
permasalahan tersebut maka penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum
normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang,pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan
penulis ialah studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dalam mengimplementasikan persona non grata antara
Rusia dan Ukraina, diawali dengan tindakan persona non grata Rusia terhadap diplomat
Ukraina karena dianggap melakukan aksi mata-mata atau spionase. Ukraina tidak
membenarkan alasan yang dituduhkan dan melakukan balasan dengan mem-persona non
grata-kan diplomat Rusia. Untuk itu apa yang dilakukan kedua negara ini bertentangan dengan
konvensi wina 1961 karena diperlukan perwakilan diplomatik untuk hubungan kedua negara.
Namun, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Konvesi Wina 1961 tentang pengusiran pejabat
diplomatik adalah kewenangan dari pada negara penerima itu sendiri yang dapat dilakukannya
tanpa perlu secara tegas membenarkan keputusan tersebut, untuk itu hal ini sudah menjadi
kebiasaan dalam hubungan diplomatik. Implikasi hukum terkait kasus persona non grata Rusia
dan Ukraina yang dimana keduanya saling mengusir diplomat berdasarkan pasal 9 Konvensi
Wina 1961. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Konvensi Wina 1961 adanya persona non grata antara
Rusia dan Ukraina mengakibatkan pemutusan hubungan diplomatik antar kedua negara. Sesuai
dengan pasal 39 ayat (2) konvensi wina 1961 maka mengakibatkan berakhir sudah hak
kekebalan dan keistimewaan yang ada pada diplomat antar kedua negara. Adanya saling
melakukan persona non grata menyebabkan hubungan antara kedua negara semakin menjadi
tidak harmonis disaat Rusia memutuskan melakukan invasi kepada Ukraina akibat konflik
berkelanjutan. Untuk itu dalam perkembangan hukum diplomatik, upaya diplomasi sangat
diperlukan untuk mencegah hal serupa atau yang lebih buruk terjadi.
Ketersediaan
SI.310 REF p1 | SI.310 REF p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.310 REF p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.310
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain