Dalam melakukan hubungan diplomatik tentu saja ada pejabat diplomatik yang menjalankan fungsinya masing-masing untuk mewakili negaranya sesuai dengan pasal 3 ayat (1) konvensi wina 1961. Hubungan diplomatik yang dijalin suatu negara tentu saja telah mendapatkan persetujuan dari negara yang ingin menjalin hubungan diplomatik. Pasal 9 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang persona non grata …