Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pengujian Nuklir (Rudal Balistik) Oleh Korea Utara Menurut Persfektif Hukum Internasional
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945 secara jelas dan tegas telah
menyatakan arti perdamaian dan kedamaian, hal ini tertuang dalam Pasal 1
piagam tersebut. Sejalan dengan itu salah satu bentuk ganggungan terhadap
perdamaian dan kedamian sebagaiman dimaksudkan tersebut ialah pengujian
nuklir. Seperti diketahui pengujian nuklir bukan lagi sesuatu yang baru, oleh
karenannya negara-negara akan gencar melakukan pengujian nuklir salah
satunya ialah Negara Korea Utara. Negara Korea Utara dalam melakukan
pengujian nuklir pula telah diberikan sanksi berupa resolusi yang dikeluarkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun Negara Korea Utara tetap
menjalankan misi tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analitis. Pendekatan Masalah yang dipergunakan ialah
pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang
dipergunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer bahan hukum
sekunder. Teknik dan analisa bahan hukum bersifat kualitatif dengan
mengutamakan hal-hal yang mendasar dengan apa yang diteliti dan dipahami.
Pada dasarnya pengaturan tentang nuklir (rudal balistik) telah
dirumuskan dalam hukum internasional, tentu pengaturan ini sangat berdampak
terhadap eksistensi dari pengujian nuklir itu sendiri. Selain dari pada itu
pengujian terhadap nuklir telah juga dimuat dan diakomodir melalui lembaga
nuklir internasional. Berikut ini ketentuan dasar yang secara umum memuat
tentang nuklir dalam instrument hukum internasional, antara lain yang sangat
dominan yaitu: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945 (Charter of The
United Nations 1945; Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
(United Nations General Assembly Resolution) ; Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Security Council); dan IAEA
(International Atomic Energy Agency). Mengacu pada serangakain proses
pengujian nuklir yang dilakukan oleh Negara Korea Utara pada prinsipnya
telah melanggar hukum internasional. Hal ini dapat dibuktikan lebih awal
terkait dengan sanksi yang diberikan oleh Lembaga Internasional yakni
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adapun pelanggaran yang terjadi dapat dilihat
dalam ketentuaan hukum internasional, yaitu berdasarkan Piagam PBB 1945
dan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons 1968 pada article VI.
Ketersediaan
SI.309 BAN p1 | SI.309 BAN p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.309 BAN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.309
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain