Image of Putusan Mahkamah Partai Terhadap Putusan Mahkamah Agung

SKRIPSI HTN/HAN

Putusan Mahkamah Partai Terhadap Putusan Mahkamah Agung



Penelitian ini dilatar belakangi oleh konflik dan perselisihan secara internal yang terjadi
dalam partai. Pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik yang menyatakan bahwa perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai
Politik sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga namun pada
penyelasaiannya diberikan satu badan kusus untuk menyelasaikan yaitu Mahkamah Partai
Politik atau sebutan lain. Kekuatan Putusan Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan
mengikat secara internal. Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik yang menegaskan
bahwa dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan
melalui Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung sejak memori kasasi
terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana kekuatan mengikat putusan mahkamah
partai terhadap putusan Mahkamah Agung dalam penyelasaian sengketa pemilu anggota
legislative dan apa akibat hukum putusan Mahkamah Partai terhadap putusan Mahkamah Agung
dalam penyelasaian sengketa pemilu anggota legislatif? Tujuan penulisan ini yaitu untuk
menganalisis dan mengetahui kekuatan mengikat putusan Mahkamah Agung dalam penyelsaian
sengketa pemilu anggota legislatif, dan menganalisis akibat hukum putusan Mahkamah Partai
terhadap putusan Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa pemilu anggota legislatif.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Mahkamah Partai
dalam sistem kekuasaan kehakiman merupakan quasi peradilan. Mahkamah Partai secara
kelembagaan adalah bagian dari organisasi partai politik dan secara fungsional merupakan
delegasi negara dalam partai. Wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan
internal partai politik bersifat atributif. Meskipun demikian penyelesaian perselisihan internal
melalui Mahkamah Partai bagi Parpol merupakan prosedur yang wajib dilalui oleh setiap
anggota sebelum mengajukan permohonan penyelesain perselisihan di Pengadilan Negeri
dengan putusan mengikat dan akhir dan hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung
adapun kekuatan hukum putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal
terkait penyelesaian perselisihan kepengurusan partai sepanjang parpol memiliki Mahkamah
Partai dan sampai pada putusan. Akibat hukum Putusan Mahkamah Agung terhadap Mahkamah
Partai dalam penyelesaian sengketa pemilu anggota legislatif ialah dapat dilihat berdasarkan
kekuatan mengikat putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Partai Politik dalam penyelesaian
perselisihan internal Partai Politik dapat dilihat dari sifat putusan Mahkamah Partai Politik yang
bersifat final dan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Partai
Politik. Namun, jika penyelesaian tidak tercapai maka dapat dilakukan melalui Pengadilan
Negeri sesuai Pasal 33 ayat (1). Dibawah ke Mahkamah Agung sehingga akibat hukum dari
putusan Mahkamah Partai dapat dijadikan dasar putusan pengadilan


Ketersediaan

SH.459 MAT p1SH.459 MAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.459 MAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.459
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this