Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Aspek Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalu Proses Hibah
Unsur penting yang pertama dalam suatu perjanjian hibah adalah dengan cuma-cuma,
dalam arti bahwa pemberian itu harus dengan sukarela tanpa pamri. Unsur yang kedua adalah
tidak dapat ditarik kembali, dalam arti bahwa ketika sipemberi hibah ingin menghibahkan benda
yang menjadi hak milik nya harus adanya penerimaan secara sukarela dari si penerima hibah.
Unsur yang ketiga adalah bahwa pemberian hibah itu harus dilakukan semasa hidupnya. Tanpa
adanya unsur ini maka tidak ada suatu hibah. Hibah diberikan oleh seorang pemilik yang sudah
cakap melakukan perbuatan hukum yang ditandai dengan usia kedewasaan, pemberian barang
hibah bias dalam bentuk benda bergerak dan benda tetap atau tidak bergerak benda ini diberikan
bisa pada orang
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hokum normative atau
penelitian hokum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan
pendekatan konseptual kemudian dianaliss secara deskriptif guna memperoleh hasil jawaban.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Barang yang dihibahkan Penghibahanhanya boleh
dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika barang
itu belum ada, maka penghibahan tersebut menjadi batal. Dilakukan dengan Akta Notaris atau
PPAT Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya
disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Hibah di berikan pada saat si Pemberi hibah masih
hidup
Ketersediaan
SE.793 WAT a1 | SE.793 WAT a | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.793 WAT a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2022 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.793
|
Tipe Isi |
text
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain