Unsur penting yang pertama dalam suatu perjanjian hibah adalah dengan cuma-cuma, dalam arti bahwa pemberian itu harus dengan sukarela tanpa pamri. Unsur yang kedua adalah tidak dapat ditarik kembali, dalam arti bahwa ketika sipemberi hibah ingin menghibahkan benda yang menjadi hak milik nya harus adanya penerimaan secara sukarela dari si penerima hibah. Unsur yang ketiga adalah bahwa pem…