Image of Penerapan Pasal 281 KUHP Terhadap Prajurit TNI Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Di Muka Umum (Studi Putusan Militer Nomor : 121-K/PM III-18/AD/XI/2019)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Pasal 281 KUHP Terhadap Prajurit TNI Angkatan Darat Yang Melakukan Tindak Pidana Asusila Di Muka Umum (Studi Putusan Militer Nomor : 121-K/PM III-18/AD/XI/2019)



Pada perkara pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit Militer wajib
diselesaikan di lingkungan Peradilan Miiliter. Termasuk apabiila seorang oknum
prajurit Militer yang melakukan tindak pidana asusila dimuka umum.Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisa dan membahas penerapan unsur-unsur tindak pidana
dalam Pasal 281 KUHP telah terpenuhi dalam tindak pidana asusila yang
dilakukan oleh prajurit TNI AD dan menganalisa dan membahas prajurit TNI AD
yang melakukan tindak pidana asusila di muka umum dapat diterapkan Pasal 281
KUHP.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian hukum normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara
deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana
dalam Pasal 281 KUHP terhadap prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana
asusila dimuka umum dalam Putusan Militer Nomor 121-K/PM-III18/AD/XI/2019, berdasarkan pertimbangan hukum Hakim militer bahwa
terdakwa (prajurit TNI AD) terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana asusila dimuka umum telah terpenuhi unsur-unsur Pasal 281 KUHP yaitu
unsur barang siapa, dengan sengaja dan terbuka melanggar Kesusilaan, sehingga
terhadap prajurit TNI AD yang melakukan tindak pidana asusila dimuka umum
dijatuhi atau dikenakan sanksi pidana 3 (tiga) bulan penjara. dan menetapkan
selama waktu terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan. Prajurit TNI AD yang melakukan tindakk pidana
asusila di muka umum dapat diterapkan Pasal 281 KUHP, Karena didalam KUHP
Militer belum diatur secara khusus mengenai tentang perbuatan asusila yang dapat
dikenakan terhadap anggota TNI AD dan walaupun KUHP Militer merupakan Lex
specialis atau kekhususan dari KUHP tetapi harus tetap mengacu pada KUHP.


Ketersediaan

SP.1512 PRI p1SP.1512 PRI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1512 PRI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1512
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this