Pada perkara pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit Militer wajib diselesaikan di lingkungan Peradilan Miiliter. Termasuk apabiila seorang oknum prajurit Militer yang melakukan tindak pidana asusila dimuka umum.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 281 KUHP telah terpenuhi dalam tindak pidana asusila yang dilakukan…