Image of Itikad Baik Konsumen Dalam Pemanfaatan Air Bersih

SKRIPSI PERDATA

Itikad Baik Konsumen Dalam Pemanfaatan Air Bersih



Beberapa temuan kasus yang dilakukan oleh PDAM Kota Ambon justru konsumen selaku pelanggan tidak melakukan pemanfaatan air bersih sesuai dengan UUPK yang mengatur kewajiban konsumen terkhususnya etikad baik konsumen terhadap perusahaan yang terkandung dalam Pasal 5 huruf (b) “Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa”. Pada kenyataannya ada konsumen yang tidak beritikad baik dengan melakukan perbuatan yang melanggar aturan tersebut misalnya ada konsumen yang membuka kembali aliran air milik perusahaan yang telah ditutup dan memakainya dengan tidak bertanggungjawab kepada perusahaan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara perspektif dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1. Bentuk itikad baik konsumen dalam pemanfaatan air bersih yaitu konsumen/pelanggan wajib melaksanakan kewajibannya kepada PDAM Kota Ambon sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum agar terciptanya itikad baik konsumen kepada perusahaan pada Pasal 50 Ayat (2) Pelanggan berkewajiban : 1. Membayar tagihan atas jasa pelayanan; 2. menghemat penggunaanAir Minum; 3. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan 4. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM., 2. Upaya hukum oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang tidak beritikad baik dalam pemanfaatan air bersih (PDAM Kota Ambon) yaitu Upaya Hukum untuk menyelesaikan sengketa, secara garis besar terdapat dua model penyelesaian sengketa keperdataan, yaitu secara litigasi dan non-litigasi. kedua macam model penyelesaian sengketa ini sebagai antisipasi ketika sengekta tidak dapat dislesaikan hanya dengan satu model penyelesaian saja. Konsumen yang telah mendapatkan hak-haknya dari PDAM Kota Ambon/pelaku usaha tetapi mereka tidak memiliki itikad baik untuk melakukan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan WaliKota Ambon Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tarif Air Minum Di Kota Ambon Pasal 16 yang berbunyi : 1. Setiap orang, koperasi, badan usaha, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, pemerintah daerah termasuk instansi militer dan kepolisian di daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang sengaja dan atau lalai membayar tarif air sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang, koperasi, badan usaha, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, pemerintah daerah termasuk instansi militer dan kepolisian di daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 yang dalam kegiatan penggunaan air mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau pihak lain atau mengakibatkan rusaknya prasarana air dikenakan sanksi pidana


Ketersediaan

SE.775 USM i1SE.775 USM iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.775 USM i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.775
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this