Beberapa temuan kasus yang dilakukan oleh PDAM Kota Ambon justru konsumen selaku pelanggan tidak melakukan pemanfaatan air bersih sesuai dengan UUPK yang mengatur kewajiban konsumen terkhususnya etikad baik konsumen terhadap perusahaan yang terkandung dalam Pasal 5 huruf (b) “Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa”. Pada kenyataannya ada konsumen yang tidak …