Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Hukum Alat Bukti Baru (Novum) Dalam Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali Tindak Pidana Pembunuhan (Vide Pasal 338 KUHP)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekuatan Hukum Alat Bukti Baru (Novum) Dalam Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali Tindak Pidana Pembunuhan (Vide Pasal 338 KUHP)

Faradillah M Pelu - Nama Orang;

Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah alat bukti baru atau novum
dalam pengajuan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Adapun dasar
pengajuan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-undang no. 48
tahun 2009 yang mengatur terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahakmah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan
tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Adapun permasalahan yang ingin
diteliti adalah 1). Bagaiamana mekanisme dan prosedur pengajuan peninjauan
kembali jika ditemukan bukti baru sementara terpidana telah menjalani pidana,
dan 2). Apa saja yang menjadi alasan pertimbangan hukum, sehingga Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan Peninjauan kembali dari terpidana imam
chambali alias kemat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 89 PK/PID/2008
dalam perkara pembunuhan berencana.
Adapun penelitian ini menggunakan penelitian jenis penelitian yuridis
normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik
pengumpulan bahan hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap
bahan hukum yakni Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik
Analisis bahan hukum diperoleh dari kalsifikasi secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
mekanisme dan prosedur pengajuan peninjauan kembali dapat diajukan kepada
panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama
dengan menyebutkan secara jelas alasannya serta bagi terpidana yang telah
menjalani pidana berhak untuk meuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Alasan
Pertimbangan hukum sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonban
peninjauan kembali dari terpidana imam chambali ialah terdapat bukti baru atau
novum berupa pengakuan dari tersangka Very Idham Heryasnyah serta hasil tes
DNA mayat yang dikubur dibelakang rumah orang tua Ryan dan hasil tes DNA
mayat yang diyemukan di bekas kebun tebu.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1470 PEL k
SP.1470 PEL k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1470 PEL k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1470
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana Pembunuhan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?