Image of Kekuatan Hukum Alat Bukti Baru (Novum) Dalam Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali Tindak Pidana Pembunuhan (Vide Pasal 338 KUHP)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekuatan Hukum Alat Bukti Baru (Novum) Dalam Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali Tindak Pidana Pembunuhan (Vide Pasal 338 KUHP)



Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah alat bukti baru atau novum
dalam pengajuan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Adapun dasar
pengajuan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-undang no. 48
tahun 2009 yang mengatur terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahakmah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan
tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Adapun permasalahan yang ingin
diteliti adalah 1). Bagaiamana mekanisme dan prosedur pengajuan peninjauan
kembali jika ditemukan bukti baru sementara terpidana telah menjalani pidana,
dan 2). Apa saja yang menjadi alasan pertimbangan hukum, sehingga Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan Peninjauan kembali dari terpidana imam
chambali alias kemat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 89 PK/PID/2008
dalam perkara pembunuhan berencana.
Adapun penelitian ini menggunakan penelitian jenis penelitian yuridis
normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik
pengumpulan bahan hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap
bahan hukum yakni Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik
Analisis bahan hukum diperoleh dari kalsifikasi secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
mekanisme dan prosedur pengajuan peninjauan kembali dapat diajukan kepada
panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama
dengan menyebutkan secara jelas alasannya serta bagi terpidana yang telah
menjalani pidana berhak untuk meuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Alasan
Pertimbangan hukum sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonban
peninjauan kembali dari terpidana imam chambali ialah terdapat bukti baru atau
novum berupa pengakuan dari tersangka Very Idham Heryasnyah serta hasil tes
DNA mayat yang dikubur dibelakang rumah orang tua Ryan dan hasil tes DNA
mayat yang diyemukan di bekas kebun tebu.


Ketersediaan

SP.1470 PEL k1SP.1470 PEL kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1470 PEL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1470
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this