Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah alat bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Adapun dasar pengajuan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Undang-undang no. 48 tahun 2009 yang mengatur terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali …