Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Dewan Pengawas KPK Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK sebagai lembaga
pemberantas korupsi yang diberikan kewenangan yang kuat bukan berada di luar sistem
ketatanegaraan, tetapi justru ditempatkan secara yuridis di dalam sistem ketatanegaraan
yang rangka dasarnya sudah ada di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengambil alih
kewenangan lembaga lain, melainkan diberi atau mendapat kewenangan dari pembuat
Undang-undang sebagai bagian dari upaya melaksanakan perintah Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bidang penegakan hukum, peradilan, dan
kekuasaan kehakiman.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, tipe penelitian
bersifat deskrptif analisis dengan menggunakan sumber bahan Hukum Primer, Sekunder
sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan, Teknik pengumpulan melalui studi
kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskriptif dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian Dari hasil penelitian Eksistensi Dewan pengawas KPK luar biasa
karena bukan hanya bertugas mengawasi tugas dan wewenang KPK tapi memiliki
kewenangan perizinan penyadapan, penyitaan dan penggeledaan yang dilakukan KPK .
Eksistensi Dewan Pengawas ini berdampak pada melemanya posisi KPK, melemanya
efektivitas kerja KPK dalam penidakan dan rentayai KPK berada dalam campur tangan
KPK.
Ketersediaan
SP.1459 TEL d1 | SP.1459 TEL d | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1459 TEL d
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1459
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain