Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Pada Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Pada Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease)

Hendrina W I Munthalib - Nama Orang;

Meskipun Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang secara jelas dan tegas mengatur sangsi bagi para pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga namun dalam realita kehidupan masih terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian yang terkuat di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dimana suami berinisial Z.A melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial N.N.N hingga meninggal, yang menjadi permasalahan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi begitu saja, tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana kekerasan dalam rumah yang mengakibatkan kematian dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya (dalam hal ini adalah upaya-upaya dilakukan Polresta dan Pulau-Pulau Lease untuk mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian).
Penelitan ini merupakan penelitan yuridis empiris, tipe penelitian bersifat kualitatif, sumber bahan hukum yang di pergunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Data dan informasi penunjang kemudian di identifikasi selanjutnya di sistematisasi untuk di lakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah : Fakto-faktor yang mempengaruhi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian adalah faktor individu,komunikasi,budaya patriaki dan ekonomi sedangkan upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian yang sdah dilakukan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasa adalah satuan bimas melakukan kerja sama dengan instansi terkait berupa penyuluhan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1450 MUN t
SP.1450 MUN t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1450 MUN t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1450
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?