Image of Keabsahan Dan Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Adat Melalui Hibah Secara Lisan

SKRIPSI PERDATA

Keabsahan Dan Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Adat Melalui Hibah Secara Lisan



Peeralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindakan hak dari suatu pihak kepada pihak lain. Beberapa cara peralihan hak atas tanah antara lain yaitu : jual beli,tukar-menukar hibah, pemberian menurut adat , pemasukan dalam perusahaan (imbreng) dan wasiaat. Peralihan hak atas tanah adat yang terjadi karena suatu tindakan hukum (perbuatan hukum) dalam bentuk hibah yang dilakukan secara lisan pada tahun 1.180an yang dilakukan oleh salah satu Soa Gerweles dari Desa Patti kepada anak cucunya yang berada di Dusu popu pada saat itu tampa adanya surat atau akta hibah dan pada tahun 1902 dusun tersebut berubah menjadi Desa yang namanya saat ini adalah Desa wakarlely hal ini ketahui oleh masyarakat setempat pada saat itu. Namaun seiring berjalanya waktu dengan terbentuknya Kabupaten Maluku barat daya dan di ikuti dengan pertambahan penduduk dan perkembangan pembangunan saat ini ahli waris pemberi hibah mengklelim sebahagian dari tanah hibah tersebut tidak termasuk dalam penghibaan sehingga ahli waris pemberi hibah melakukan jual beli sehingga pada akhirnya menimbulkan permasalahan bagi anak cucu pemberi hibah dan anak cucu penerimah hibah terhadap kepemilikan atas hak tanah tersebut, hal inilah yang dijadikan kajian bagi penulis dalam penulisan skripsi ini.
Metede penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Yurudis Normatif.
Hasil Penelitian diketahui bahwa dalam Penerapan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui hibah di dalam perspektif hukum di Indonesia mengacu pada 3 (Tiga) perspektif hukum yaitu Hukum Adat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. perbuatan hukum peralihan hak atas tanah melelui hibah tanpa surat atau akta atau (hibah secara lisan) menurut hukum adat sebelum berlakunya UUPA keabsahannya adalah sah, tetapi berdasarkan KUH-Perdata Pasal 1666, UUPA dan PP. Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan peraturan lainnya hibah tanpa surat atau aktah hibah, maka akibat hukum dari perbuatan hukum hibah secara lisan tersebut tidak dapat atau didaftarkan ke Bdan Pertanahan Nasional oleh penerima hibah untuk mendapatkan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kepada ahli waris penerima hibah sebagai pemilik yang sah atas tanah hibah itu sendiri, oleh karena itu sebaiknya ahli waris (anak cucu) penerima hibah yang berada di desa wakalely saat ini membuat surat pelepasan hak atas objek tanah hibah dimaksud pada kepala Desa Patti dimana anak cucu pemberi hibah berdomisili mengingat objek tanah hibah dimaksud belum mempunyai alas hak berupa sertifikat hak milik serta menghindari permasalahan kleim oleh ahli waris pemberi hibah untuk diperjualbelikan kemabali atau untuk menghindari permasalahan serupa di masa yang akan dating menghindari permasalahan kleim oleh ahli waris pemberi hibah untuk diperjualbelikan kemabali atau untuk menghindari permasalahan serupa di masa yang akan dating.


Ketersediaan

SE.754 TUK k1SE.754 TUK kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.754 TUK k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.754
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this