Peeralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindakan hak dari suatu pihak kepada pihak lain. Beberapa cara peralihan hak atas tanah antara lain yaitu : jual beli,tukar-menukar hibah, pemberian menurut adat , pemasukan dalam perusahaan (imbreng) dan wasiaat. Peralihan hak atas tanah adat yang terjadi karena suatu tindakan hukum (perbuatan hukum) dalam bentuk hibah …