Image of Pengupahan Terhadap Tenaga Kerja Di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru

SKRIPSI HTN/HAN

Pengupahan Terhadap Tenaga Kerja Di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru



Pasal 88A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bahwa pengaturan
pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, selanjutnyadalam Pasal 88C Ayat (1), disebutkan bahwa
Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Provinsi Maluku berdasarkan
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 268 tahun 2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
Maluku Tahun 2020, adalah sebesar Rp. 2.604.961,- (dua juta enam ratus empat ribu sembilan
ratus enam puluh satu rupiah). Dalam kenyataan lapangan, di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan
Aru, adan problematika pengupahan, seperti pembayaran upah yang dilakukan secara harian dan
bulanan di bawah UMP.
Masalah yang diangkat dalam penulisan ini antara lain Apakah pembayaran upah di Kota
Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku? Apa akibat
hukum jika perusahan tidak mengimplementasikan pembayaran upah berdasarkan UndangUndang yang berlaku? Dengan tujuan penulisan sebagai berikut, untuk mengkaji dan menganalisis
tentang pembayaran upah pekerja di Kabupaten Kepulauan Aru telah sesuai dengan UndangUndang yang berlaku, serta akibat hukum apabila perusahan tidak mengimplementasikan
pembayaran upah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Metode penulisan yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu metode empiris, dengan analisa datanya adalah menggunakan
pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian antara lain pembayaran upah di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru
dalam pelaksanaannya mengalami ketidaksesuaian dengan Undang-Undang dan Keputusan
Gubernur, yang mana amanat peraturan perundang-undangan menetapkan bahwa upah yang
dibayarkan tidak boleh lebih rendah dari UMP dan upah berdasarkan kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian kerja oleh pengusaha dengan pekerja/buruh. Tetapi kenyataan di lapangan
menunjukan bahwa pelaksanaannya tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tersebut. Akibat
hukum jika perusahan tidak mengimplementasikan pembayaran upah berdasarkan UndangUndang Ketenagakerjaan adalah perjanjian kerja yang dibuat dianggap batal demi hukum.


Ketersediaan

SH.429 KAR p1SH.429 KAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.429 KAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.429
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this