Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Dalam mewujudkan peraturan daerah yang partisipatif adalah dari sisi
peraturan perundang-undangan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis
dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah selain itu
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan rancangan perda.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Akibat Hukum Pembatalan
Peraturan Daerah Tanpa Partisipasi Masyarakat, Penelitian ini merupakan
penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang -
undangan dan pendekatan konsepsual. Untuk mengkaji permasalahan yang telah
dirumuskan digunakan teori, konsep dan asas-asas hukum umum
Hasil penelitian ini, Bahwa Kepentingan di daerah mestinya lebih menjadi
perhatian utama dalam pembentukan suatu Perda, khususnya dalam perumusan
materi muatan Perda karena ruang lingkup keberlakuan suatu Perda, hanya pada
daerah itu sendiri, bukan berlaku secara nasional, tetapi nilai-nilai kesatuan sebagai
wujud suatu negara kesatuan harus tetap diperhatikan sehingga tidak
mengakibatkan perpecahan antar daerah, dalam pembentukan suatu peraturan
daerah perlu adanya partisipasi langsung dari masyarakat, dan apabila tidak
andanya pertisipasi dari masyakatat maka Perda tersebut dikatakan cacat materi dan
batal demi hukum (nietigheid van rechtwege).
Ketersediaan
SH.423 ILE p1 | SH.423 ILE p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.423 ILE p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.423
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain