Dalam mewujudkan peraturan daerah yang partisipatif adalah dari sisi peraturan perundang-undangan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah selain itu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau…