No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Komite Pengawas Perpajakan Dalam Memberikan Kepatuhan Wajib Pajak



Berdasarkan amanat Pasal 36C UU KUP, Menteri Keuangan membentuk PMK
Nomor 54/PMK.09/2008, yang terakhir dirubah dengan PMK Nomor
18/PMK.09/2020 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Komwasjak bertujuan mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru dan
tatakelola yang baik di lingkungan instansi perpajakan, meningkatkan kualitas
pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan, namun pada prinsipnya
tidak dapat dipisahkan dari Wajib Pajak. Komwasjak berkewenangan menerima
pengaduan dan/atau masukan dari masyarakat, dan dibantu oleh Sekretariat
Komwasjak. Dalam pengawasan, Komwasjak berhak menerbitkan rekomendasi
kepada Menteri Keuangan. Persoalannya apakah rekomendasi Komwasjak
mempunyai kekuatan mengikat untuk suatu masalah pelanggaran pajak yang
berimbas pada sanksi administrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, 1) Komwasjak berwenang
melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara tidak langsung; dan 2)
rekomendasi Komwasjak memiliki kekuatan mengikat sehingga dapat digunakan
sebagai dassar pengenaan sanski administrasi pajak.


Ketersediaan

SH.420 MUN k1SH.420 MUN kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.420 MUN k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.420
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this