Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Komite Pengawas Perpajakan Dalam Memberikan Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan amanat Pasal 36C UU KUP, Menteri Keuangan membentuk PMK
Nomor 54/PMK.09/2008, yang terakhir dirubah dengan PMK Nomor
18/PMK.09/2020 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Komwasjak bertujuan mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru dan
tatakelola yang baik di lingkungan instansi perpajakan, meningkatkan kualitas
pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan, namun pada prinsipnya
tidak dapat dipisahkan dari Wajib Pajak. Komwasjak berkewenangan menerima
pengaduan dan/atau masukan dari masyarakat, dan dibantu oleh Sekretariat
Komwasjak. Dalam pengawasan, Komwasjak berhak menerbitkan rekomendasi
kepada Menteri Keuangan. Persoalannya apakah rekomendasi Komwasjak
mempunyai kekuatan mengikat untuk suatu masalah pelanggaran pajak yang
berimbas pada sanksi administrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, 1) Komwasjak berwenang
melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara tidak langsung; dan 2)
rekomendasi Komwasjak memiliki kekuatan mengikat sehingga dapat digunakan
sebagai dassar pengenaan sanski administrasi pajak.
Ketersediaan
SH.420 MUN k1 | SH.420 MUN k | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.420 MUN k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.420
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain