SKRIPSI HTN/HAN
Pengaruh Sistem Administrasi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Administrasi pajak (tax administration) adalah pencatatan, penggolongan penyimpanan
dan layanan terhadap kewajiban dan hak wajib pajak yang dilakukan di kantor pajak maupun di
kantor wajib pajak . Tax administration merupakan kepentingan baik negara sebagai pemungutan
pajak dan wajib pajak sebagai pelaksana hak dan kewajiban pajak sehingga berhubungan erat
dengan wajib pajak yang dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak yang patuh,
menjamin peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak dan sebaliknya, ketidakpatuhan
wajib pajak membawa kerugian kepada negara, sehungga terhadap ketidakpatuhan itu, wajib
pajak dapat dikenakan sanskis, di mana terkait dengan semua ini, undang-undang perpajakan
telah mengatur secara jelas, baik secara material maupun secara formal.
Metode penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual dan wawancara, serta teori sebagai pisau analisa masalah adalah teori
kewenangan, desentralisasi dan pembenaran pemungutan pajak.
Kesimpulannnya, pengaturan administrasi perpajakan menurut peraturan perundang
undangan diatur secara umum. Ketidakpatuhan wajib pajak dapat menimbulkan akibat hukum
sehingga dapat dapat dikenakan sanksi. Dengan demikian upaya pemerintah untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak merupakan langkah penting bagi perbaikan atmosfir perpajakan nasional.
Tidak tersedia versi lain