Image of Kewenangan Penggujian Peraturan Mahkamah Agung

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Penggujian Peraturan Mahkamah Agung



Kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundangundangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, sehingga pengujian Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dilakukan oleh Mahkamah Agung. Salah satu asas yang ada dalam hukum acara Mahkamah Agung yaitu asas nemo judex in causa sua, yaitu asas yang menyatakan bahwa Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya. jika Hakim Mahkamah Agung menguji PERMA maka putusan tersebut dinilai bertentangan dengan asas nemo judex in causa, sehingga Putusan yang dikeluarkan tersebut akan menimbulkan pro kontra dari pihak pencari keadilan, karena putusan yang melanggar asas nemo judex in causa sua tersebut dirasa tidak adil. Hal ini juga mengakibatkan bahwa Hakim telah mengabaikan prinsip independensi dan integritas hakim. Selain itu juga, hakim di rasa tidak lagi bersifat objektif ketika menyelesaikan perkara yang terkait dengan dirinya.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian hukum ini dilakukan penelitian terhadap asas-asas hukum yang bertitik tolak dari bidang-bidang tata hukum tertentu, dengan cara mengadakan identifikasi terlebih dahulu terhadap kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan tertentu.

Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa asas nemo judex in causa sua merupakan ruh dari pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas nemo judex in causa tidak boleh dilanggar. Penerapannya selama ini selalu bertentangan dengan asas Ius Curia Novit yaitu Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, yang juga merupakan ruh dari Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Akan tetapi Hakim Mahkamah Agung lebih menitik beratkan dari kewenangan Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini sesuai dengan asas Lex Superior Deroget Legi Generali, yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah


Ketersediaan

SH.403 SER k1SH.403 SER kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.403 SER k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.403
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this