Kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundangundangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, sehingga pengujian Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dilakukan oleh Mahkamah Agung. Salah satu asas yang ada dalam hukum acara Mahkamah Agung yaitu asas nemo judex in causa sua, yaitu asas yang menyatakan bahwa Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang te…