Image of Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Nuaulu Dan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Adat

SKRIPSI HTN/HAN

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Nuaulu Dan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Adat



Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih ada dalam
kehidupan masyarakat indonesia. hukum adat sebagai hukum positif memiliki ciri
khas yaitu hukum adat hukum yang sebagai besar tidak tertulis, namun nilai-nilai ada
dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat
tersebut. hak ulayat masyarakat hukum adat diatur dalam pasal 3 undang-undang
nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok-pokok agraria yaitu; dengan
mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 pelaksanaan hak ulayat dan
pelaksanaan hak-hak ulayat serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang
menurut kenyataanya masih ada, harus sedimikian rupa sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
Rumusan masalah apakah masyarakat nuaulu dapat dikatakan sebagai
kesatuan masyarakat hukum adat? dan apakah masyarakat nuaulu berwewenang
mengelola wilayah adat? Tujuan penelitian ini yakni mengkaji dan menganalisis
masyarakat hukum adat nuaulu yang beradah di pulau seram dapat di katakan sebagai
masyarakat hukum adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dan mengkaji dan menganalisis hak-hak ulayat masyarakat hukum adat yang ada di
pulau seram dapat dikelola oleh masyarakat hukum adat nuaulu tanpa interpensi dari
pihak mana pun. metode penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Yakni
suatu penelitian yang terutama mengkaji undang-undang, asas –asas hukum, prinsip
hukum. dan jenis sumber bahan hukum yang bersifat autoratif artinya mempunyai
otoritas mengkaji dan menganalisis undang-undang yakni UUD 1945, Undang- Undang kehutanan Nomor 41 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang undang-undang pokok-pokok agraria.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat hukum adat, nuaulu wajib
mengelola sumber daya hutan yang berlimpa diatas hak ulayatnya, dan eksistensi
serta kedudukan masyarakat hukum adat nuaulu, di pulau seram dapat diakui oleh
konsitusi dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara. Saran yang saya dapat
berikan bahwa pemerintah daerah Maluku Tengah, harus melakukan inventaris
terhadap masyarakat hukum adat nuaulu agar hak-hak masyarakat hukum adat nuaulu
dapat terarkmodir oleh peraturan daerah.


Ketersediaan

SH.402 SOU e1SH.402 SOU ePerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.402 SOU e
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.402
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this