Image of Prinsip Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Prinsip Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu)



Metode penilitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Tipe
penilitian bersifat deskriptif analitik. Sumber bahan hukum yang digunakan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya teknik analisis
menggunakan teknik analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil dan pembahasan standar penggaturan Operasi
Tangkap Tangan berdasarkan prinsip penyelenggaraan SPPT, KPK dalam
melakukan OTT bersandar pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana. Standar Operasi Prosedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Serta dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri
dalam melakukan penyadapan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemerikasaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana,
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketersediaan

SP.1381 SOL p1SP.1381 SOL pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1381 SOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1381
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this