Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum pemerintah Indoensia telah
meletakan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.
Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan
antara lain dalam penetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak
Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Sumber bahan hokum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan
hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan
selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab-bab
sebelumnya, disimpulkan bahwa Perbuatan menghalangi proses peradilan atau
(obstruction of justice) merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses
hukum, karena tindakan menghalang-halangi ini merupakan perbuatan melawan hukum
yang sudah jelas menentang penegakan hukum. Karena yang dihalangi adalah proses
peradilan apakah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan. Dalam
pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menghalangi proses peradilan tindak
pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun
2001’. Maka dari itu Aparat penegak hukum harus cermat dalam menentukan suatu
perbuatan menghalangi proses peradilan atau (obstruction of justice) dalam konteks
tindak pidana korupsi yang merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah jelas
menentang akan penegakan hukum. Sebaiknya aparat penegak hukum dapat
memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan unsur melawan hukum dalam perbuatan
yang menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi karena adanya kesalahan
sehingga dapat terindikasi melakukan suatu perbuatan atau (delik) dalam tindak pidana
lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ketersediaan
SP.1380 LAT p1 | SP.1380 LAT p | Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1380 LAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1380
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain