Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Selptinus Latuihamallo - Nama Orang;

Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum pemerintah Indoensia telah
meletakan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.
Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan
antara lain dalam penetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak
Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Sumber bahan hokum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan
hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan
selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab-bab
sebelumnya, disimpulkan bahwa Perbuatan menghalangi proses peradilan atau
(obstruction of justice) merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses
hukum, karena tindakan menghalang-halangi ini merupakan perbuatan melawan hukum
yang sudah jelas menentang penegakan hukum. Karena yang dihalangi adalah proses
peradilan apakah penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalangi proses peradilan. Dalam
pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menghalangi proses peradilan tindak
pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun
2001’. Maka dari itu Aparat penegak hukum harus cermat dalam menentukan suatu
perbuatan menghalangi proses peradilan atau (obstruction of justice) dalam konteks
tindak pidana korupsi yang merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah jelas
menentang akan penegakan hukum. Sebaiknya aparat penegak hukum dapat
memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan unsur melawan hukum dalam perbuatan
yang menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi karena adanya kesalahan
sehingga dapat terindikasi melakukan suatu perbuatan atau (delik) dalam tindak pidana
lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1380 LAT p
SP.1380 LAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1380 LAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1380
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab III
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab IV
  • Tanda Pengesahan
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?