Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum pemerintah Indoensia telah meletakan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain dalam penetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 …