Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Mengefektifkan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Di Wilayah Kepulauan Aru
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Mengefektifkan Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Perikanan Di Wilayah Kepulauan Aru

Matheoz N Adriaanz - Nama Orang;

Dalam tahapan penanganan tindak pidana perikanan, Undang-undang
Perikanan memberikan kewenangan kepada 3 (tiga) instansi yang berwenang
melakukan proses penyidikan, yakni Penyidik Perwira TNI AL, Polri dan PPNS
Perikanan, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam undang-undang
tersebut. Pengaturan dan pembatasan kewenangan penyidikan ini tentu berdampak
pada efektif atau tidak efektifnya penyelenggaraan sistem peradilan pidana secara
terpadu, karena akan melahirkan ego-ego birokrasi di masing-masing sub sistem
penegak hukum yang tentunya akan menganggu tujuan dari sistem peradilan
pidana itu sendiri yang dikendalikan oleh hukum acara pidana sebagai model
design penegakan hukum pidana di Indonesia. Sehingga hal ini memunculkan
masalah bagaimana koordinasi penyidikan tindak pidana perikanan yang
dilakukan antara penyidik Perwira TNI AL, Penyidik Polri dan PPNS Perikanan
di wilayah Kepulauan Aru.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep dan pendekatan
kasus. Sumber Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi
kepustakaan dan analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Secara
yuridis formal dalam UU Perikanan mengakomodir tiga instansi yang diberi
wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana diwilayah perairan laut
Indonesia, yakni Perwira TNI Angkatan Laut, Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu. Namun dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur secara tegas dan
jelas pembagian kewenangan, serta pengaturan mekanisme kerja yang pasti,
sehingga ketiga instansi tersebut dapat menyatakan berwenang dalam penegakan
hukum tanpa adanya keterpaduan sistem dalam mekanisme koordinasi antar
instansi serta terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan pelaksanaannya
sehingga efektifitas koordinasi dalam penyidikan tindak pidana perikanan belum
maksimal atau terlaksana dengan baik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1376 ADR m
SP.1376 ADR m1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1376 ADR m
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1376
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Koordinasi
Penyidikan
Tindak Pidana Perikanan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
  • Abstrak
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?