Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Wewenang Kepala Desa Dalam Pengangkatan Perangkat Desa
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Wewenang Kepala Desa Dalam Pengangkatan Perangkat Desa

Nixon A Onaola - Nama Orang;

Pasal 2 ayat ( 1 ) Permendagri No. 67 Tahun 2017 mengatur tentang Perangkat Desa
diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
. Kenyataan yang terjadi bahwa di Desa Regoha Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten
Maluku Barat Daya telah terjadi pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017, yakni Sekretaris Desa, Kepala
Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, dan Kepala Urusan Kemasyarakatan yang
diangkat pada tahun 2018.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Wewenangan Kepala
Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri
No. 67 tahun 2017 dan akibat hukumnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif.
Hasil pembahasan menunjukan bahwa Kepala Desa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat
(2) UU No 6/2014, Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor . 43Tahun 2014, Pasal 2 ayat (1)
Permendagri No. 83/2015 dan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 67Tahun 2017, maka kepala desa
berwewenang mengangkat perangkat desa dengan memperhatikan persyaratan umum dan
persyaratan khusus .
Akibat hukum yang ditimbulkan jika Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa yang tidak
memenuhi syarat berdasarkan Permendagri No. 83Tahun 2015 dan Permendagri No. 67/2017
adalah Kepala Desa Mencabut Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang telah ysng telah
dikeluarkan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) SH.400 ONA w
SH.400 ONA w1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.400 ONA w
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.400
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab III
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
  • Tanda Pengesahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?