Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Wewenang Kepala Desa Dalam Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 2 ayat ( 1 ) Permendagri No. 67 Tahun 2017 mengatur tentang Perangkat Desa
diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
. Kenyataan yang terjadi bahwa di Desa Regoha Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten
Maluku Barat Daya telah terjadi pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017, yakni Sekretaris Desa, Kepala
Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, dan Kepala Urusan Kemasyarakatan yang
diangkat pada tahun 2018.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Wewenangan Kepala
Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permendagri
No. 67 tahun 2017 dan akibat hukumnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif.
Hasil pembahasan menunjukan bahwa Kepala Desa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat
(2) UU No 6/2014, Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor . 43Tahun 2014, Pasal 2 ayat (1)
Permendagri No. 83/2015 dan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 67Tahun 2017, maka kepala desa
berwewenang mengangkat perangkat desa dengan memperhatikan persyaratan umum dan
persyaratan khusus .
Akibat hukum yang ditimbulkan jika Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa yang tidak
memenuhi syarat berdasarkan Permendagri No. 83Tahun 2015 dan Permendagri No. 67/2017
adalah Kepala Desa Mencabut Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang telah ysng telah
dikeluarkan.
Ketersediaan
SH.400 ONA w1 | SH.400 ONA w | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.400 ONA w
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.400
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain