Pasal 2 ayat ( 1 ) Permendagri No. 67 Tahun 2017 mengatur tentang Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. . Kenyataan yang terjadi bahwa di Desa Regoha Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya telah terjadi pengangkatan perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2…