Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Keabsahan Absen Elektronik Sidik Jari (Finger Print ) Sebagai Dasar Pengenaan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Maluku Barat Daya
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Absen Elektronik Sidik Jari (Finger Print ) Sebagai Dasar Pengenaan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Maluku Barat Daya

Herni M Udimera - Nama Orang;

Penerapan finger print ini dilakukan agar memudahkan atasan untuk
melihat tingkat kedisiplinan dari masing-masing pegawai. Namun hal ini
berjalan tidak seharusnya dan menyulitkan atasan untuk memberikan sanksi
yang sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010. Permasalahan dalam penulisan
ini adalah dasar hukum pengaturan finger print dan Surat Edaran Sekretaris
Daerah Kabupaten MBD Nomor : 061.2/28.g/2019 tentang Peningkatan
Disiplin PNS Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten MBD dapat dijadikan
sebagai dasar pengenaan disiplin bagi PNS di Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Jenis peneilitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis
Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini adalah pengaturan finger print didasarkan pada
UU No.5/2014 tentang ASN lebih lanjut PP No.53/2010 Bab II tentang
Kewajiban dan Larangan. Pasal 3.angka 11 yaitu masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja juga Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 PP.No.53/2010
berkaitan disiplin PNS. Pengaturan absensi sidik jari (finger print) lebih
banyak diatur dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Nomor : 061.2/28.g/2019
tentang Peningkatan Disiplin PNS Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
MBD tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan disiplin bagi PNS di
Kabupaten Maluku Barat Daya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) SH.385 UDI k
SH.385 UDI k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.385 UDI k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.385
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Daftar Pustaka
  • Bab IV
  • Bab III
  • Bab II
  • Bab I
  • Abstrak
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?