Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Keabsahan Absen Elektronik Sidik Jari (Finger Print ) Sebagai Dasar Pengenaan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Maluku Barat Daya
Penerapan finger print ini dilakukan agar memudahkan atasan untuk
melihat tingkat kedisiplinan dari masing-masing pegawai. Namun hal ini
berjalan tidak seharusnya dan menyulitkan atasan untuk memberikan sanksi
yang sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010. Permasalahan dalam penulisan
ini adalah dasar hukum pengaturan finger print dan Surat Edaran Sekretaris
Daerah Kabupaten MBD Nomor : 061.2/28.g/2019 tentang Peningkatan
Disiplin PNS Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten MBD dapat dijadikan
sebagai dasar pengenaan disiplin bagi PNS di Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Jenis peneilitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis
Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini adalah pengaturan finger print didasarkan pada
UU No.5/2014 tentang ASN lebih lanjut PP No.53/2010 Bab II tentang
Kewajiban dan Larangan. Pasal 3.angka 11 yaitu masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja juga Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 PP.No.53/2010
berkaitan disiplin PNS. Pengaturan absensi sidik jari (finger print) lebih
banyak diatur dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Nomor : 061.2/28.g/2019
tentang Peningkatan Disiplin PNS Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
MBD tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan disiplin bagi PNS di
Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketersediaan
SH.385 UDI k1 | SH.385 UDI k | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.385 UDI k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.385
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain