Penerapan finger print ini dilakukan agar memudahkan atasan untuk melihat tingkat kedisiplinan dari masing-masing pegawai. Namun hal ini berjalan tidak seharusnya dan menyulitkan atasan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010. Permasalahan dalam penulisan ini adalah dasar hukum pengaturan finger print dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten MBD Nomor : 061.2/28…