Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perjanjian Pinjaman Online Illegal Antara Debitur Dan Kreditur Illegal
Praktek Pinjaman Online Illegal masih tetap marak beredar padahal Pasal 7
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah
mengamanatkan bahwa Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan
kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pada kegiatan Pinjaman online para pihak akan
saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang dituangkan dalam kontrak
elektronik sehingga menimbulkan persoalan pada keabsahan perjanjian yang dibuat
oleh para pihak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif , yaitu
suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, guna
menjawab isu hukum yang sedang dibahas.
Marakya Pinjaman online illegal memberikan banyak dampak buruk bagi debitur,
barpa intimidasi saat penagihan, resiko bunga tinggi,limit pinjaman yang rendah dan
lain sebagainya, sehingga tidak dibolehkan oleh undang-undang. perjanjian yang
dituangkan dalam kontrak elektonik sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum ang
mengikat sebab tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian.
Ketersediaan
SE.714 ANW p1 | SE.714 ANW p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.714 ANW p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2020 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.714
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain