Image of Perjanjian Pinjaman Online Illegal Antara Debitur Dan Kreditur Illegal

SKRIPSI PERDATA

Perjanjian Pinjaman Online Illegal Antara Debitur Dan Kreditur Illegal



Praktek Pinjaman Online Illegal masih tetap marak beredar padahal Pasal 7
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah
mengamanatkan bahwa Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan
kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pada kegiatan Pinjaman online para pihak akan
saling mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang dituangkan dalam kontrak
elektronik sehingga menimbulkan persoalan pada keabsahan perjanjian yang dibuat
oleh para pihak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif , yaitu
suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, guna
menjawab isu hukum yang sedang dibahas.
Marakya Pinjaman online illegal memberikan banyak dampak buruk bagi debitur,
barpa intimidasi saat penagihan, resiko bunga tinggi,limit pinjaman yang rendah dan
lain sebagainya, sehingga tidak dibolehkan oleh undang-undang. perjanjian yang
dituangkan dalam kontrak elektonik sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum ang
mengikat sebab tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian.


Ketersediaan

SE.714 ANW p1SE.714 ANW pPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.714 ANW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.714
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this